Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
- Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan.
- Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
- Legislatif (DPR) dan eksekutif (presiden) berada dalam kedudukan yang sejajar.
2. Lembaga-Lembaga Negara:
- MPR: Memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden.
- DPR: Membuat undang-undang bersama presiden, fungsi pengawasan, dan anggaran.
- Presiden: Kepala negara dan kepala pemerintahan.
- MA, MK, KY: Lembaga peradilan yang menjaga keadilan dan konstitusi.